BANYUWANGI - Terjawab sudah teka-teki sosok yang menempati kursi Ketua DPRD Banyuwangi. PDI Perjuangan sebagai pemenang Pileg 2024, melalui Surat DPP PDI Perjuangan Nomor: 6811/IN/DPP/18/2024 tertanggal 23 September 2024 mengesahkan dan menetapkan I Made Cahyana Negara sebagai Pimpinan DPRD Banyuwangi periode 2024-2029.
PDI Perjuangan merupakan partai terakhir yang mengeluarkan rekomendasi kadernya untuk menduduki kursi Pimpinan DPRD Banyuwangi. Sedangkan sebelumnya, tiga partai pemenang yang berhak atas Pimpinan DPRD Banyuwangi telah terlebih dahulu mengeluarkan rekomendasi. Tiga partai tersebut yakni PKB, Demokrat, dan Golkar. PKB menetapkan Siti Mafrochatin Ni’mah, Demokrat menetapkan Michael Edy Hariyanto, dan Golkar menetapkan Ruliyono jadi Wakil Ketua DPRD Banyuwangi periode 2024-2029.
Posisi pertama dipimpin PDI Perjuangan dengan 11 kursi. Otomatis posisi Ketua DPRD diamankan oleh PDI Perjuangan. Posisi kedua ditempati PKB dengan 9 kursi, sehingga berhak mendapat jatah wakil ketua I DPRD Banyuwangi. Posisi ketiga dan keempat diraih Partai Demokrat dan Golkar, yang sama-sama memperoleh 7 kursi. Hanya saja, secara total perolehan suara Demokrat lebih banyak dibanding Golkar. Sehingga, Partai Demokrat mendapat jatah kursi wakil ketua II, sedangkan Golkar mengamankan kursi wakil ketua III DPRD Banyuwangi.
Berhubung sudah lengkap, DPRD Banyuwangi menggelar rapat paripurna internal dengan agenda pengumuman dan penetapan calon pimpinan definitif DPRD Banyuwangi periode 2024-2029, Selasa (24/9/2024). Rapat paripurna internal dipimpin Ketua DPRD sementara, I Made Cahyana Negara dan diikuti anggota dewan lintas fraksi.
Dalam kesempatan itu, Made membacakan surat keputusan (SK) dari DPP masing-masing keempat partai pemenang yang berhak atas kursi Pimpinan DPRD Banyuwangi. “Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib, disebutkan pimpinan DPRD terdiri atas satu orang Ketua dan tiga orang Wakil Ketua berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD, ” ucapnya.
Setelah pimpinan DPRD Banyuwangi periode 2024-2029 ditetapkan, maka pimpinan definitif akan segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sekaligus mengesahkan Peraturan DPRD Banyuwangi tentang Tata Tertib (Tatib) Dewan. (***)