BANYUWANGI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkoba kasus Restoratif Justice (RJ) tahun 2023 sebanyak 27 kasus dengan jumlah pengguna 29 orang yang penanganannya dilakukan rehabilitasi di Panti Rehab Narkoba, Rabu (31/7/2024).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khairul Hidayat saat pemusnahan BB Narkoba di Mapolresta Banyuwangi mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas penyalahgunaan barkoba di Indonesia, khususnya di Bumi Blambangan ini.
"Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Banyuwangi atas kontribusi dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba sehingga ini bisa membantu kami secara maksimal dalam pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, " ucapnya.
Selain itu, Kasat Narkoba menyampaikan, upaya bersama dalam memberantas narkoba juga untuk dapat menyelamatkan generasi muda Bangsa Indonesia. "Pemusnahan barang bukti sebanyak 15 paket sabu seberat 1, 57 gram, alat hisap/bong 21 buah, pipet kaca 10 buah, alat suntik 4 buah, korek api gas 6 buah, plastik klip 8 buah, sedotan 5 buah, sekrop sedotan 1 buah dan bekas bungkus rokok 1 buah ini dapat menyelamatkan generasi muda khususnya di Banyuwangi, " katanya.
Tak hanya itu, pemusnahan tersebut juga sebagai upaya untuk mengantisipasi penyimpangan terhadap barang bukti dan transparansi pihaknya terhadap pelaksanaan hukum. "Yang akan kami laksanakan, metode dalam pemusnahan ini dengan menggunakan alat blender, untuk sabu dan barang bukti lainnya dilakukan pembakaran, " ujarnya.
Oleh karena itu, Kasat Narkoba mengajak seluruh lapisan masyarakat selalu turut berpartisipasi dalam mencegah peredaran penyalahgunaan Narkoba khususnya di Kabupaten Banyuwangi. "Sesungguhnya penyalahgunaan Narkoba ini merupakan kegiatan yang sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan generasi muda bangsa kita maka semua harus sepakat untuk terus memerangi narkoba, " tuturnya.
Sementara itu, dari pantauan publikbanyuwangi.com, turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut antara lain Kasipidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Kasikum, Kasiwas, Kasipropam dan Kasihumas Polresta Banyuwangi. (***)
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|