BANYUWANGI - Polsek Pesanggaran Polresta Banyuwangi menindak tegas arena judi sabung ayam yang berada di Kampung Templek Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (21/8/2024). Dipimpin Kanit Samapta Ipda Darmo, anggota yang tiba di lokasi langsung membersihkan dan membakar barang bukti yang digunakan oleh para pelaku judi sabung ayam tersebut.
<iframe width="560" height="314" src="//www.youtube.com/embed/iyhoFuPurFE?si=SRvaHiho712SotIK" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si., diwakili Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan mengatakan, judi sabung ayam tersebut bertempat di Kampung Templek, Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung. Sayangnya, saat anggota tiba di TKP, sudah tidak ada aktivitas judi sabung ayam.
“Namun sayang, saat anggota tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira pukul 09.00 WIB, sudah tidak terdapat aktivitas perjudian atau mereka sudah melarikan diri, ” ungkap AKP Lita.
AKP Lita menambahkan, meskipun tidak menemukan pelaku di tempat, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas sabung ayam, seperti jam dinding, terpal, meja, kursi, dan kurungan ayam. Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.
"Setelah mendapatkan informasi mengenai perjudian sabung ayam, tim Polsek Pesanggaran segera bergerak menuju TKP pada pukul 09.00 WIB. Namun, setibanya di lokasi, aktivitas perjudian tersebut sudah tidak berlangsung. Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa sabung ayam di wilayah itu diduga telah berhenti beberapa hari sebelumnya, " terang AKP Lita Kurniawan.
Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayahnya. "Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah kami. Aktivitas sabung ayam ini melanggar hukum dan pelakunya dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah, " ujarnya.
Lebih lanjut, Lita pun menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi praktik perjudian apa pun. "Disamping melanggar hukum juga akan merusak perekonomian keluarga. Kami serius untuk menindaklanjuti info dari masyarakat apa pun, demi terjaganya keamanan dan ketertiban (Harkamtibmas) di wilayah Pesanggaran, " tegasnya.
Kanit Samapta Ipda Darmo menambahkan bahwa kegiatan penindakan yang berlangsung hingga pukul 09.50 WIB tersebut berjalan lancar tanpa hambatan. Dirinya juga mengingatkan warga untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.
"Selanjutnya seluruh barang bukti (BB) berupa Jam dinding, terpal, meja, karpet, kursi, tali tampar dan kurungan ayam dimusnahkan dengan cara dibakar, " pungkas Ipda Darmo. (***)